
Kampanye Edukasi Pemenuhan Hak Anak “Meningkatkan Kesadaran dan Komitmen Kementerian/Lembaga Untuk Pemenuhan Hak Anak”
Penulis :
Hj. Risni Julaeni Yuhan, S.P, M.Stat
Lia Karisma Saraswati, M. Kes
Nelis Nazziatus Sadiah Q, M.Pd
Isnatul Chasanah, S.Psi
Hanifatur Rosyidah, S.SiT, MPH
Dwi Astuti, M.Pd
Yunita Syafitri, S.Pd, M.S.I
Dr. Lesti Kaslati Siregar, M.Pd
Editor & Layout : Fatmawati S.IP, M.AP, Rohaeni
Desain Sampul : M. Ahsan Agussalim
Penanggungjawab :
Dr. Amurwani Dwi Lestariningsih, S.Sos, M.Hum
Ariati Dina Puspitasari, M.Pd
Reviewer :
Aslinar, Sp.A, M.Biomed
Muhammad Soleh. S.E
Agustina Kurniasih, S.K.M, M.K.M
Diterbitkan oleh
CV. Penerbit Eja
Jln. Tala’salapang No 4, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Sulawesi Selatan
Email : ejapublishing21@gmail.com
Website : https://www.penerbiteja.com/
Contak Person : 085703014815
Cetakan pertama: September 2024
vi + 102 halaman 15,5 x 23 cm
ISBN : On Proses
Bagi seorang ibu, memberikan ASI untuk anaknya adalah kewajiban. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Baqoroh ayat 223, “Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh, bagi yang hendak menyempurnakan penyusuan mereka”.
Memberikan ASI Eksklusif kepada anaknya bagi seorang ibu yang bekerja memiliki tantangan tersendiri, apalagi hingga terpenuhi 2 tahun. Faktor yang memengaruhi sangat beragam. Mulai dari faktor internal diri Ibu atau faktor eksternal. Kedua faktor tersebut dapat saling memengaruhi.
Kadangkala, ibu yang baru pertama melahirkan mengalami kebingungan dalam proses menyusui. Karena seringkali ASI belum keluar pasca melahirkan atau ASI yang keluar berwarna kuning tua. Sehingga justru ASI dibuang, tidak diminumkan serta berpikir bahwa ASInya tidak keluar, tidak bisa memberi ASI kepada anaknya , tidak tahu cara mengeluarkan ASI secara maksimal, dan lain sebagainya.
Keberadaan ruang laktasi juga menjadi salah satu faktor pendukung bagi Ibu untuk memberikan ASI selama 2 tahun untuk anaknya. Penyediaan fasilitas berupa ruang laktasi di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan 4 pasal 42 Undang-undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menjadi kewajiban bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah. Begitu pula pada pasal 83 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberian sarana dan fasilitas untuk Ibu memerah ASI adalah kewajiban bagi Perusahaan.
Melihat situasi di atas, Ibu melahirkan, calon Ibu, dan keluarga serta kerabatnya, perlu mendapatkan informasi menyeluruh mengenai ASI dan cara memberikan ASI atau biasa disebut dengan Laktasi. Selain itu, hadirnya ruang laktasi di ruang public, di tempat kerja, lebih khusus lagi di Lembaga pemerintah dan Kementerian, menjadi suatu keharusan dan perlu adanya wawasan bagi stakeholder untuk adanya ruang laktasi tersebut.
